![]() |
| Pernikahan adinda Mon dan Habib (Pakistan) Foto hanya ilustrasi |
"Perkara seperti ini sebenarnya tidak perlu dibawa ke meja hijau jika pemangku adat benar-benar tau dan paham menjalankan fungsinya sebagai mandataris sko tigo takah dengan sebenar-benarnya," begitu kata Si Tono. Sambil dia menyeruput kopi hitamnya yang tanpa gula.
"Ternyata, perkara tersebut sarat dengan kepentingan pribadi. Dimana salah seorang pemangku adat telah dilaporkan ke polisi diduga melakukan tindak pidana. Agar bisa ditangguhkan proses hukum pidananya, maka pelapor "diserang balik" dengan gugatan perdata." lajut Si Tono.
"Wah, gawat itu, Ton. Kok bisa begitu," sahut Ku
"Bermula salah seorang ninik mamak pintu diduga melakukan tindak kekerasan atau apalah, pokoknya dia dilaporkan ke polisi gitu oleh korban," jawab Tono.
"Ini sudah gak benar. Pemagku adat atau orang yang megang sko tidak boleh bertindak semena-mena, karena itu pantangan, Taraso gdeang ndok malanda, tarasa panjang ndo malilaik (merasa berkuasa maka ingin menindas, merasa panjang maka ingin membelit). Dan ada yang harus dihindari bagi pemangku adat yaitu sifat-sifat tidak terpuji seperti mandai mamacah timbo (egois), burun gedeang due suaro (adu domba), titen bulek dalon nagaroi (menyesatkan/mencelakakan), burun kaceak kalilen mato (kepo urusan orang/ghibah). Semua sudah diatur dalam adat kita," sahut Ku.
"Itulah rusaknya oknum yang diduga pelaku tindak pidana. Coba lo pikir, gugatan perdata ini dipaksa naik, dengan dalih menyelamatkan harto anak batino. Padahal dia yang terancam masuk bui," kata Tono sambil tersungging senyum sinis sambil mengusap kumisnya yang tipis dan jarang, seperti adegan inspektur Takur menagkap basah penipu dalam pilem India.
"O.. pantas setiap sidang anak batino rame hadir," kata Ku.
"Ah, itu hanya pencitraan saja, biar tampak meyakinkan skenario ini. Kan ada petitih adat, Iko agaoi butuh kamai, ideak!," celetuk Si Udin yang dari tadi main HP scroll toktik
Ha ha ha...
"Bahkan orang adat itu menyewa pengacara segala," lanjut si Udin..
"Hebat dong," kata Ku.
"Hebat apanya?! Duit dari mana bayar pengacara, bro?! Dia ingin menangguhkan proses pidananya, masa bayar pengacara pakai uang lahek," sahut Si Tono. Sambil menyalakan rokok rasa bluberry.
"Emang berapa duit?" tanya Ku.
"Karena ada empat pintu jadi 40 GB aja, mungkin ada diskon 1 pintu bagi yang ngurusnya," celetuk si Udin.
"Ha ha ha", kami pun tertawa terbahak-bahak...
"Lo tau gak, bukti dari penggugat ada yang dimanipulasi seolah-olah itu foto satelit peta asli Tanah Raja dari BPN. Hebat gak?" Kata si Udin.
"Jangankan foto, Din. Saksi yang memberi keterangan Tanah Raja berani berbohong dan membual, padahal sudah diambil sumpah,." sahut si Ardi yang baru datang sambil membawa sekotak kue mangkuak jo pinukuik.
APA ITU TANAH RAJA
Dalam persidangan tersebut Hakim bertanya kepada saksi tergugat, Apakah masih ada Raja? "Ada," jawab Saksi. "Lalu Siapa Raja itu?" tanya Hakim. "Raja yang dimaksud adalah ninik mamak luhah," jawab Saksi.
Dalam sejarah Kerinci, ada istilah Di Kerinci Ada Raja Tidak Karajaan. Maksudnya adalah Alam Kerinci dirajai oleh kepala Adat yaitu Mendapo.
Pada pertengahan abad ketujuh belas, Negeri Sungaikunyit sudah ramai dengan pendatang dari Pagaruyung dan dari tanah rendah kerajaan Jambi. Salain berdagang mereka juga menyiarkan agama Islam serta mengajarkan baca tulis al-Qur'an dan Arab Melayu, terutama yang berasal dari Pagaruyung.
Pada masa itu juga Negeri Sungaikunyit berubah nama menjadi Sungaipenuh. Dengan demikian, tata cara pemerintahnya juga ikut disusun kembali yang dikepalai oleh Mendapo sebagai raja adat di Negeri Sungaipenuh Dipati Santiodo dan Dipati Payung Negeri dengan beberapa orang Permentinya, dan Patih.
Permenti Dipati Santiodo adalah Rio Jayo, Rio Mendiho, Rio Temenggung. Sedangkan Permenti Dipati Payung Negeri adalah Rio Singaho, Rio Mendaro dan Rio Pati.
Mahapatih yaitu Ngabi Tih Santio Bawo sebagai ratu Adat dalam Negeri Sungaipenuh. Pegang cermin tidak boleh kabur, pegang lantak tidak boleh goyah. Tunggu rumah deh rumah batle di atas tanah yang sabingkeh, payung yang sekaki.
Permenti Ngabi Tih Santio Bawo adalah Pemangku Raja, tunggu rumah deh rumah batle yang berkembang lapik berkebang tikar, berpiuk gedang bertungku jarang. Bertating sirih, bertating pinang. Menanti raja akan tiba, melepas raja hendak pergi.
Kemudian lahirlah dua Dipati tunggu Mendapo yaitu Dipati Pahlawan Negaro dan Dipati Tirawan Lidah dengan permentinya Rio Mangku Bumi dan Rio Temenggung.
Dengan penambahan dua Dipati ini maka isi negeri Sungaipenuh menjadi Dipati yang Berempat Permenti yang Bertujuh Pemangku Rajo Ngabi Tih Santio Bawo.
Saat itu mulailah dibuat larik jajo (larik sejajar). Setiap Permenti mambuat satu larik jajo.
Yang pertamakali membuat larik jajo adalah Rio Jayo di Sungaipenuh dan Rio Singaho di Pondoktinggi. Inilah yang disebut dengan Dusun Tuo.
Kedua adalah larik jajo yang dibuat oleh Pemangku Raja, dibantu oleh Rio Jayo dan Rio Singaho.
Lalu, yang membuat larik jajo berikutnya adalah Rio Mandiho di dusun Sungaipenuh dan Rio Mandaro di dusun Pondoktinggi.
Kemudian, di dusun Pondoktinggi dibuatlah larik jajo oleh Rio Pati. Pada masa itu, di dusun Sungaipenuh datanglah Makudun Sati dari Koto Limausering yang bergelar Datuk Singarapi membawa anak kemenakan ingin menjadi anah buah Dipati Santiodo dalam wilayah Dipati Empat Permenti yang Bertujuh, Pemangku Raja, Ngabi Tih Santio Bawo.
Dipati Santiodo dan Dipati Payung Negeri memberi tanah ajun arah kepada Makudun Sati gelar Datuk Singarapi, dengan batas-batas ajun arah: sebelah tumpun (barat) dengan Rio Jayo, sebelah dujun (timur) dengan Pemangku Raja, sebelah dahat (selatan) dengan Rio Jayo dan sebelah dayi (utara) dengan Pemangku Raja, Inilah sebab larik jajo Datuk Singarapi dalam genggaman Dipati Santiodo.
Terakhir sekali membuat larik jajo adalah Rio Temenggung. Berhubung tanah tidak begitu luas dan panjang, maka larik jajo Rio Temenggung dibagi dua. Satu bagian membuat larik jajo berdampingan Rio Jayo di dusun Sungaipenuh, yang disebut Larik Baru. Satu bagian lagi larik jajo Rio Temenggung dibuat berdampingan dengan Rio Singaho di dusun Pondoktinggi.
Karakteristik lahik jajo pada umumnya yang memanjang, ukuran satu lahik dengan lahik lainya identik sama dan lanskap berbentuk empat persegi panjang inilah yang dikenal dengan Parit Bersudut Emat atau disebut tanah raja.
Sekira tahun 2000, saat saya melakukan penelitian sejarah untuk skripsi, saya pernah bertanya pada uhang tuo, Mana parit sudut empat Datuk Singarapi itu? Jawaban yang saya terima hampir senada, yaitu Nek (kecil). Tidak ada yang secara gamlang menunjuk detail mana sebenarnya batas parit sudut empat Dasira itu.
Sekarang, dengan berkembangnya teknologi fotografi kita bisa melihat gambar peta bumi dari berbagai sudut dimensi dan akan jelas tampak karakteristik parit bersudut empat yang dimejahijaukan itu.
AJUN ARAH DI TANAH RAJA
Pada hari Kamis, 20 Mei 1993 merupakan momentum baik bagi keberlangsungan penegakkan hukum adat dalam luhah Datuk Singarapi Putih Nan Dua Perut. Hari itu sudah mulai ditulis Hukum Adat tentang Ajun Arah atas tanah Ulayat Adat dalam Parit Yang Bersudut Empat dalam cupak adat Luhah Datuk Singarapi Putih Nan Dua Perut yang telah ditetapkan oleh nenek moyang secara pesan dendam turun temurun untuk pegangan anak kemenakan di masa mendatang.
"Lo tau gak, Bro. Penerawangan gue nih, yang lahir hari Kamis tanggal 20 Mei 1993 menurut Primbon dan berdasarkan Weton, wataknya sangar dan menakutkan. Pemarah, suka mengganggu orang lain dan suka berbohong," kata si Udin dengan gaya ekspresi layaknya paranormal.
"Yang benar aja lo, Din?," tanya Ku.
"Kalau gak percaya, lo tanya si Tono, dia kan muridnya mbah gugel, Bro," jawab si Udin.
Hukum adat yang ditulis tersebut berisikan 5 (lima) pesan dendam yang harus dijalani dengan konsisten.
Pertama, Anak kemenakan yang boleh diajun diarah untuk membangun rumah di atas tanah ulayat adat dalam parit bersudut empat adalah anak kemenakan yang perempuan dari garis ibu yang telah mengisi cupak dengan gantang dan telah menghanguskan emas lima kupang (sudah berumah tangga) dan belum pernah diajun diarah sebelumnya, melaluin Sko yang tigo takah "Negeri sakato rajo, luhak sakato penghulu, kampung sakato orang tua, rumah sakato tengganai."
Kedua, Setelah yang bersangkutan diberi ajun arah, emas lah dihangus, kayu lah ditarah, tanah lah dilukai (digali pondasi). Maka sah ajun arah tersebut atau hak ico/hak pakai atas tanah ulayat adat dalam parit bersudut empat, untuk mendirikan rumah tempat tinggal di atas tanah tersebut.
Ketiga, Dalam waktu tiga bulan (90 hari) sejakdiberikan ajun arah, belum ada tanda-tanda pembangunan maka ajun arah atas tanah tersebut digulung kembali oleh Depati Ninik Mamak, dalam arti kata kembali kepada rajo, dan boleh diberikan kepada anak kemenakan yang lain.
Keempat, Anak kemenakan yang telah menerima ajun arah (hak ico/hak pakai) atas tanah ulayat adat dalam parit bersudut empat, tidak boleh menjual atau menggadaikan kepada orang lain karena itu Pusaka Tinggi. Hak tak bermilik, harta tak berpunya, adalah merupakan kekuasaan Sko yang tigo takah, bertakah naik berjenjang turun.
Kelima, Karena satu dan lain-lain hal, rumah di atas tanah dalam parit bersudut empat tersebut boleh dijual oleh pemiliknya hanya kepada anak kemenakan luhah Datuk Singarapi Putih Nan Dua Perut yang perempuan dari garis ibu saja dan belum pernah mendapat ajun arah sebelumnya dalam parit bersudut empat. Jual beli ini harus melalui Sko yang tigo takah.
"Istri gue boleh dapat ajun arah di tanah parit bersudut empat, gak Bro?" tanya Si Tono
"Nah, karena lo dan istri lo bukan anak kemenakan Datuk Singarapi atau tidak ada pertalian darah dari garis ibu alias dari suku lain. Maka istri lo gak boleh diajun dan diarah atas tanah dalam parit bersudut empat." Jawab Ku.
"Lalu bagaimana dengan si Udin, dia kan anok janteang Dasira," tanya Si Tono
"Si Udin membawa istrinya (dari suku lain) tinggal/menetap dalam luhah Dasira. Itu namanya samando surauk, syarat dan ketentuan berlaku, Bro" jawab Ku
SAMANDO SURAUK
Pada saat persidangan yang lalu, penggugat berdalih bahwa orang tua tergugat adalah Samando Surauk, maka mendapat ajun arah atas tanah raja tersebut.
Perlu diluruskan pemahaman yang keliru selama ini. Apa yang dimaksud Samando Surauk?
Ketika anok janteang menikah di luar, lalu membawa istrinya tinggal dalam luhah suami (istri ikut suami) dan telah memenuhi syarat maka disebut dengan Samando Surauk.
Syarat sah menjadi Samando Surauk adalah Pertama, Jika unjuk tau/serah terima dilakukan antar teganai, maka, lingkupnya adalah seingat teganai, Kedua, Jika unjuk tau/serah terima dilakukan antar Ninik Mamak, maka, lingkupnya adalah seingat Ninik Mamak dalam parit bersudut empat. Jika di luar parit yang bersudut empat menjadi ingatan bersama kedua Ninik Mamak. Hilang samo dicarai, hanyauk samo dipinteh, tabneang samo dikakkeah. Harus mengisi cupak penuh gantang melilih dalam luhah suami. Unjuk tau secara adat, berperiuk gadeang bertungku jareang.
Jika tidak terpenuhi syarat samando surauk, maka status keluarga suami istri tersebut sebagai pendatang biasa.
Jika suami istri sudah memenuhi syarat sebagai keluarga bersamando surauk, ingin minta ajun arah membagun rumah di atas tanah person, maka sebelum arah diberikan oleh Ninik Mamak harus dilakukan pengukuhan secara adat Berpaku Perak.
Ahli waris Samando surauk tidak berhak mendapat sko gelar dalam luhah di tempat dia berstatus samando surauk.
Samando surauk dan ahli warisnya yang perempuan tidak berhak mendapat tanah arah bertegak rumah di atas tanah raja. AYANG BAINDEUK, CAHHEE BAUMPEUNG, TANAH BAIBEU.
Dengan kata lain, jika ada samando surauk atau pendatang mendapat ajun arah untuk membangun rumah, sudah dipastikan tanah tersebut tanah person bukan tanah raja.
Siraeh adeak carano limbagea, di ateh carano nan sakakai. Ntah ade tasalah di adeak takuak di limbagea, mintok ma'oh dengan hatai yang sucai.
Qulilhaqqo walaukaana murron. Katakanlah yang benar, meskinpun terasa pahit.
Walloohu a'lamu bishawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar